Berita

 

 

Denpasar, 26 Juli 2025| Hingga saat ini, hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional belum mendapatkan pengakuan formal dalam bentuk undang-undang yang komprehensif. 

 

Advokat I Gede Feri Kardiana, SH, menyampaikannya atas lambannya proses legislasi hukum adat di Indonesia, yang menurutnya mencerminkan sikap ambigu negara terhadap akar budaya dan jati dirinya sendiri.

 

“Indonesia selalu berjanji diri sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat. Tapi ironis, ketika bicara pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, justru tidak pernah tuntas. Ini bentuk inkonsistensi,” ujar Feri saat ditemui di Denpasar.

 

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa hukum adat tidak disahkan sebagai bagian yang utuh dalam sistem hukum nasional:

 

Ketakutan akan Dualisme Hukum
“Sebagian pihak beralasan bahwa pengesahan hukum adat akan menimbulkan dualisme hukum. Padahal, hukum adat justru bisa menjadi solusi lokal terhadap permasalahan hukum yang tak bisa menjangkau hukum nasional,” jelas Feri.

 

Minimnya Kepentingan Politik
Ia menilai tidak ada keinginan politik yang serius dari para legislator. 

“Selama hukum adat tidak memberikan nilai elektoral atau keuntungan politik secara langsung, maka jangan berharap akan dibahas secara prioritas,” lanjutnya.

 

Stigma dan Kurangnya Pemahaman
Banyak kalangan, terutama di kota-kota besar, yang menganggap hukum adat sebagai sesuatu yang kuno. 

“Padahal, hukum adat sangat dinamis dan telah terbukti menjadi alat penyelesaian pembelaan yang efektif di berbagai daerah,” tegasnya.

 

Tidak Ada Payung Regulasi Nasional yang Tegas
Feri menyayangkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun belum ada peraturan perundang-undangan yang menjadikannya operasional di lapangan.

 

Ia pun mendorong pemerintah pusat dan DPR untuk tidak lagi menunda pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama masuk dalam Prolegnas. 

 

“Sudah terlalu lama masyarakat hukum adat hanya dijadikan simbol kearifan lokal. Sudah saatnya negara hadir secara nyata untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan mereka,” tutupnya.

 

Feri juga menyampaikan harapannya kepada generasi muda dan komunitas hukum agar lebih peduli pada isu ini. 

“Kalau bukan kita yang memperjuangkan hukum adat, lalu siapa lagi? Bukankah kita bangsa yang lahir dari keberagaman?”.***

 

Butuh Konsultasi Hukum, hubungi:
Law Firm James Richard and Partners
Email: lawfirmjamesrichardpartner@gmail.com
Telepon: 081139409588
Website: www.lawfirmjamesrichardandpartner.com


#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar

https://stanistanjeandpartner.com/