
Jakarta, 14 Agustus 2025| Dalam sistem peradilan Indonesia yang masih didominasi pendekatan keadilan retributif, muncul kebutuhan mendesak akan metode yang lebih manusiawi.
Keadilan restorative (restorative justice) hadir untuk menjembatani kebutuhan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial.
Advokat Regina Yura Fitriah Sari, dari Law Firm James Richard and Partners, menjadi salah satu pelopor di balik pendekatan progresif ini.
Regina berpendapat bahwa advokat bukan hanya pembelaan formal di pengadilan, tetapi juga fasilitator perubahan dalam menyusun penyelesaian yang adil, terbuka, dan restoratif.
Menurut berbagai regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, pendekatan restorative justice telah diterima secara resmi dan melegitimasi peran aktor hukum dalam mediasi antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, Pedoman Mahkamah Agung Tahun 2020 telah menegaskan pentingnya dialog, pengakuan kerugian, reintegrasi sosial, dan tanggung jawab bersama.
Regina, dalam praktiknya, menempatkan pendampingan korban sebagai fokus utama.
Ia berupaya mencegah reviktimisasi, yaitu korban kembali mengalami trauma atau ketidakadilan melalui proses hukum—serta memastikan korban memiliki suara dan kesempatan untuk pemulihan psikologis dan finansial.
Dalam satu kasus tindak pidana ringan, seperti pencurian atau kerusakan properti, Regina memfasilitasi dialog informal antara pelaku dan korban.
Ia memastikan kesepakatan tercapai secara sukarela: pelaku bersedia memberikan ganti rugi atau permintaan maaf, sementara korban merasa dihargai dan dilibatkan dalam penyelesaiannya.
Regina juga menyarankan agar restorative justice tidak hanya menjadi mekanisme teknis, tetapi juga budaya hukum baru, dimulai dari KUHAP dan SOP aparat reformasi penegak hukum.
Ia memperkuat pesannya dengan penekanan bahwa restorative justice bukan pengganti hukuman retributif, melainkan sebuah pendekatan komplementer yang berorientasi pada keharmonisan sosial.
Dikatakannya, peran advokat menjadi sangat penting dalam mengimplementasikan keadilan restoratif yang humanis dan konstruktif.
Dengan mendampingi korban dan pelaku secara proporsional, ia membuka jalan bagi peradaban hukum yang menghargai keadilan, pemulihan, dan rekonsiliasi sosial.
"Pendekatan semacam ini tidak hanya relevan untuk kasus ringan, tetapi bisa menjadi model bagi sistem hukum pidana ke depan," tuturnya.
Perkembangan ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat sebagai motor transformasi hukum, dari sistem yang keras dan menghukum, menuju sistem yang empatik dan restoratif.
Apresiasi diberikan kepada negara yang telah menunjukkan bagaimana hukum bisa menjadi alat pemulihan, bukan sekadar penghukuman.***
Butuh Konsultasi Hukum, hubungi:
Law Firm James Richard and Partners
Email: lawfirmjamesrichardpartner@gmail.com
Telepon: 081139409588
Website: www.lawfirmjamesrichardandpartner.com
#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar
https://stanistanjeandpartner.com/
