
Oleh: Rikhardus Ikun, SH, MH, C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPR.
Pimpinan Law Firm James Richard and Partners
Di negara hukum, proses pidana bukan sekadar upaya mendakwa pelaku kejahatan, tetapi juga sarana melindungi hak-hak setiap warga negara.
Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang, baik sebagai korban, saksi, maupun terduga pelaku.
Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Hal ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur-hak mendasar, antara lain:
1. Hak atas Asas Praduga Tak Bersalah
Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Hak atas Bantuan Hukum
Setiap tersangka/terdakwa berhak mendapatkan penasihat hukum sejak tahap penyidikan, terutama jika ancaman pidana berat.
3. Hak Untuk Tidak Disiksa
KUHAP melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis dalam proses pemeriksaan.
4. Hak untuk Mengajukan Keberatan dan Banding
Masyarakat memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum yang tersedia.
Tidak hanya pelaku yang memiliki hak, korban dan saksi juga dilindungi oleh undang-undang.
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan keamanan, bantuan medis, hingga kompensasi dan restitusi bagi korban tindak pidana tertentu.
Lemahnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hak dalam proses pidana adalah melindungi keadilan. Ketidaktahuan membuat masyarakat rentan menjadi korban prosedur pelanggaran”.
Pendidikan hukum harus tidak hanya di lingkungan akademik atau profesi hukum, tetapi juga di tingkat desa, komunitas, dan media massa.
Proses pidana idealnya menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Artinya, penegakan hukum harus tetap memanusiakan semua pihak yang terlibat, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap korban maupun hak asasi tersangka.
Hak masyarakat dalam proses pidana bukanlah fasilitas tambahan, melainkan pondasi dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Semua pihak — aparat, advokat, dan masyarakat — memiliki peran dalam menjaganya.
Tanpa perlindungan hak, hukum kehilangan makna sejatinya sebagai pelindung, bukan sekedar penghukum.
#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar
https://stanistanjeandpartner.com/
