
Denpasar, Bali| Meningkatnya pelanggaran hukum oleh wisatawan asing (WNA) di Bali memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari praktisi hukum yang bernaung di Law Firm James Richard and Partners, Regina Yura Fitriah Sari, S.H. yang menilai bahwa regulasi dan pengawasan terhadap orang asing di Bali tidak lagi memadai dan perlu diperketat demi menjaga stabilitas sosial dan hukum di Pulau Dewata.
“Sudah terlalu banyak kasus yang mencoreng nama Bali, dari pelanggaran lalu lintas, pelanggaran simbol adat, hingga yang paling tragis — tindak pidana pembunuhan oleh WNA. Ini tak bisa dibiarkan,” tegas Regina.
Kasus Pembunuhan Jadi Puncak Gunung Es
Baru-baru ini, Bali digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan WNA.
Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran bahwa sebagian turis asing datang bukan sekadar untuk berlibur, namun membawa niat dan latar belakang yang membahayakan.
“Bali tidak boleh menjadi 'tempat pengungsi' atau 'zona bebas hukum' bagi warga asing. Kita harus punya keberanian untuk menyeleksi dan menindak,” lanjut Regina.
Tiga Usulan Konkret
Regina menyarankan beberapa langkah solutif kepada pemerintah, antara lain:
1. Penerapan pemeriksaan latar belakang (background check) terhadap WNA yang berencana tinggal lebih dari 30 hari atau mengajukan visa sosial budaya.
2. Integrasi sistem keamanan digital dan interpol , termasuk penyaringan data melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) di pintu-pintu masuk internasional.
3. Pelibatan aktif desa adat dan pecalang dalam pelaporan dan pengawasan WNA di wilayahnya.
Menurut Regina, pariwisata seharusnya memberi manfaat dua arah: mendatangkan devisa dan menghormati nilai-nilai lokal.
Namun saat ini, banyak WNA yang justru memperlakukan Bali seperti wilayah bebas aturan.
"Masyarakat Bali terkenal ramah. Tapi keramahtamahan jangan disalahartikan sebagai kelemahan hukum. Ini soal martabat bangsa," tegas Regina.
Lebih jauh lagi, Regina mendorong aparat penegak hukum dan imigrasi untuk tidak ragu-ragu dalam menindak dan mendeportasi WNA yang terbukti melanggar hukum atau nilai-nilai adat.
“Negara lain sangat tegas terhadap pelanggar hukum asing. Sudah saatnya Indonesia menunjukkan ketegasan yang sama,” tutupnya.***
#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
https://stanistanjeandpartner.com/
