Berita

 

Bali, Tabanan| Di era digital seperti sekarang, media sosial menjadi ruang ekspresi sekaligus arena konflik terbuka. Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah penyebaran data pribadi seseorang secara sembarangan—termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga melanggar hukum.


Advokat sekaligus praktisi perlindungan data, Adv. Yohakim Jante Joni, S.H., C.MSP., C.NSP., menegaskan bahwa penyebaran NIK tanpa izin merupakan kesalahan hukum yang serius.


“Ya, menyebarkan NIK orang lain di media sosial tanpa izin merupakan suatu kesalahan hukum. Tindakan tersebut dapat melanggar hak privasi individu dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.


Menurut Yohakim, ada dua undang-undang utama yang mengatur persoalan ini:


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)


Pasal 2 dan 3: Menyatakan bahwa data pribadi—termasuk NIK—merupakan informasi yang dilindungi dan hanya boleh digunakan dengan persetujuan pemilik data.


Pasal 65 ayat (2): Memberikan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


Pasal 26 ayat (1): Mengatur bahwa informasi pribadi seseorang tidak boleh digunakan tanpa persetujuan.


Pasal 45A ayat (1): Menegaskan sanksi pidana bagi penyebaran data pribadi tanpa hak.


Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, penyebaran NIK juga membuka peluang bagi kejahatan digital seperti pencurian identitas (identity theft).

 

NIK yang tersebar dapat digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online, membuka rekening palsu, hingga melakukan penipuan atas nama korban.


“Masyarakat harus menyadari bahwa NIK adalah pintu masuk identitas hukum seseorang. Menyebarkannya tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang tidak boleh disepelekan,” tambah Yohakim.


Yohakim Jante Joni menekankan pentingnya edukasi digital di tengah masifnya penggunaan media sosial. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam berbagi informasi, terutama jika informasi tersebut menyangkut identitas pribadi orang lain.


“Hormati data pribadi orang lain sebagaimana Anda ingin data pribadi Anda dihormati. Dunia digital bukan zona bebas hukum,” pungkasnya.***

 

Butuh Konsultasi Hukum, hubungi:
Law Firm James Richard and Partners
Email: lawfirmjamesrichardpartner@gmail.com
Telepon: 081139409588
Website: www.lawfirmjamesrichardandpartner.com


#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar

https://stanistanjeandpartner.com/