Berita

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tim kuasa hukum Gus Rama dari Law Firm James Richard and Partners

 

 

Tabanan, Porosinformatif – Tim kuasa hukum IB. PT. Rama Jayadiningrat dari kantor hukum Law Firm James Richard and Partners memberikan pernyataan resmi menanggapi proses hukum yang sedang dijalani klien mereka di Polres Tabanan.

 

Pernyataan ini disampaikan setelah tim hukum mempelajari secara mendalam isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak penyidik.

 

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rikhardus Ikun, S.H., M.H., menyatakan bahwa Gus Rama telah menyatakan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

"Klien kami, Gus Rama, telah memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan kooperatif kepada penyidik. Seluruh dokumen pendukung dan kronologi kejadian juga telah disampaikan dengan jelas. Tidak ada itikad buruk dari klien kami," tegas James Richard.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa pemeriksaan terhadap klien mereka cenderung bersifat klarifikasi, dan berharap agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak manapun.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami juga mengingatkan agar asas praduga tak berdosa tetap dijunjung tinggi. Klien kami adalah warga negara yang taat hukum dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan,” ujar tim kuasa hukum.

 

James Richard and Partners juga menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan jika diperlukan, termasuk pengajuan permohonan izin penyidikan (SP3) jika terbukti tidak ada tindak pidana.

 

“Kami percaya pada integritas penyidik ​​Polres Tabanan dan berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif,” tutupnya.***

 

#lawyerdibali

#lawyerinbali

#lawyerdicanggu

#lawyerincanggu

#pengacaradibali

#pengacaradicanggu

#pengacaradidenpasar

https://stanistanjeandpartner.com/