
Tabanan, Porosinformatif| Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2025/2026, SMK Negeri 3 Tabanan menggelar edukasi hukum bertema “Menjaga Moral dan Perilaku dalam Bermedia Sosial”.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351 Bali, Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPR. dan Ketua DPW Peradi Utama Bali, Adv. Totok Waluyo, S.H.
Dalam paparannya, Adv. Rikhardus Ikun menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi generasi muda, khususnya terkait penggunaan media sosial yang saat ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian World Population Review pada bulan Januari 2024, Indonesia berada di tingkat ke-5 secara global sebagai pengguna media social sebanyak 139 juta orang.
Pada bulan Mei 2024 naik menjadi peringkat keempat dengan kurang lebih 191 juta penduduk Indonesia dari total 279 juta orang. "Itu berarti lebih dari 60 persen penduduk Indonesia," tuturnya.
“Media sosial memang memberikan ruang berekspresi, tetapi perlu diingat bahwa ada batasan moral dan hukum yang tidak boleh dilanggar. Ketidaktahuan bukan alasan untuk terbebas dari jerat hukum,” ujar Rikhardus di hadapan ratusan siswa baru.
Sementara itu, Adv. Totok Waluyo menyoroti berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dilanggar oleh pengguna media sosial, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Dalam penyampaiannya, Totok memaparkan secara khusus:
Pasal 26 UU ITE – Mengatur pelindungan data pribadi.
“Setiap orang yang menyebarkan data pribadi orang lain, seperti foto, nama, alamat, atau bahkan NIK tanpa izin, dapat dipidana. Hal ini termasuk pelanggaran privasi,” jelasnya.
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE – Melarang distribusi atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE – Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok berdasarkan SARA. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Totok menegaskan bahwa sekalipun pelaku adalah pelajar, proses hukum tetap dapat berjalan apabila unsur pidana terpenuhi.
“Kami tidak ingin siswa dihukum, tapi kami ingin siswa sadar hukum. Edukasi dini seperti ini adalah bagian dari pencegahan,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapatkan antusiasme besar dari siswa SMK Negeri 3 Tabanan. Kepala sekolah juga menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan karakter berbasis hukum demi membentuk generasi muda yang cerdas, bijak, dan taat aturan dalam dunia digital.
Dengan edukasi ini, diharapkan para siswa mampu menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika komunikasi digital, dan terhindar dari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.***
Butuh Konsultasi Hukum, hubungi:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM 351
Email: lawfirmjamesrichardpartner@gmail.com
Telepon: 08113999019
Website: www.lawfirmjamesrichardandpartner.com
#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar
https://stanistanjeandpartner.com/
